Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, Universitas Terbuka, selanjutnya disingkat FHISIP-UT, didirikan bersamaan dengan pendirian UT yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 September 1984 berdasarkan dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1984. FHISIP-UT merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. Dalam perjalanan FHISIP-UT sejak berdiri hingga sekarang, telah terjadi banyak dinamika baik secara internal maupun eksternal. Berbagai upaya dilakukan untuk menyikapi perubahan-perubahan yang terjadi, termasuk dalam penataan program studi. Pada saat ini FHISIP-UT menyelenggarakan dua program studi jenjang diploma dan delapan program studi jenjang sarjana atau strata satu (S1). Program studi jenjang diploma meliputi (1) D3 Perpajakan dan (2) D4 Kearsipan. Program jenjang S1 meliputi (1) Administrasi Bisnis, (2) Administrasi Publik, (3) Hukum, (4) Ilmu Komunikasi, (5) Ilmu Pemerintahan, (6) Ilmu Perpustakaan, (7) Sastra Inggris, dan (8) Sosiologi. Seluruh program studi di FHISIP-UT telah mendapatkan akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
FHISIP UT menjadi salah satu tulang punggung UT dalam menyediakan akses pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat dan mencetak sumber daya manusia yang berdaya saing. Perkembangan mahasiswa FHISIP UT menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023 mahasiswa FHISIP UT berjumlah 154.056 orang. Angka ini menunjukkan bahwa FHISIP UT menjadi fakultas dengan jumlah mahasiswa terbanyak, yaitu 35.07% dari jumlah mahasiswa UT secara keseluruhan.